BALADA PERPAJAKAN BUMI DAN
BANGUNAN
Orang bijak bayar
pajak???
Atau.. “YANG BIJAK YA
GAK KORUPSI PAJAK!!!”
MOTTO itu gak asing buat kita sebagai warga Indonesia..
tapi, mari kita lihat Behind The Scenenya....
Negara Indonesia bukan
tergolong negara yang maju, anggap aja sedang melaju, dengan percepatan yang
konstan. Banyak yang kaya yang makin kaya, dan yang miskin ya tetap aja gitu,
malah makin parah. Saya akan sedikt bercerita. Pelaksanaan proses pembangunan
mmbuat saya begitu tertegun. Para tukang yang pastinya kulitnya menghitam legam
demi nasi sebungkus dan dua putung rokok. Mengenaskan. Kehidupan yang serba
kekurangan dan menimbulkan banyak prasangka buruk yang mereka tujukan kepada
“DIA yang Berjas dan Beradasi.” Sedang di lain kehidupan.. rumah-rumah mewah,
fasilitas umum yang pasti mahal, dan banyak lagi hal-hal yang terlalu berharga
mahal. Rakyat kita terlalu sering mngkosumsi, mulai dari yang baik hingga apa
itu sampah. Import, eksport.. ahh itu
hanya alasan saja.. rakyat terllau mengkiblatkan apa itu modern, hingga tak
sadar itulah hedonism.. kekayakan bukanlah prioritas kejayaan dan kedamaian..
Sangat ironis... sepatu, dan tas berharga jutaan, ALLAHUAKBAR... Kufurkah atau
Syukurkah?
Orang menganggap “Wahhh bagus banget..” “Jelas... pasti
mahal tuh...” “Iya, barang import tuh, ya gak salah... kan pajaknya mahal.”
PAJAK..
Tujuan awal sih, membina
kerjasama dibidang ekonomi dan perdagangan antar negara, tapi ujung-ujungnya,
adu gengsi dan mampu-mampuan.. makan ada pajak, lewat jalan ada pajak, ijn
bangunan ada pajak, sekolah kuliah juga serasa ada pajak, beli apapun jadi
pajak... gimana rakyat yang gak mampu.. kita semua sama-sama punya rasa ingin
memiliki dan menikmati, terus apa mereka gak boleh menikmati kalo ga punya
uang... negara kita tampak berlaju kekapitalisme. Bukan lagi berbutirkan
pancasila... kalau ketuhanan YME, apa kita tahu, kalau hidup berlebihan dan
mengutamakan harta itu dosa, bukankah kalau kemanusiaan adil dan beradab,
seharusnya kita memberi sesuatu kepada orang yang gak mampu... tapi lagi-lagi,
“tak kenal maka tak sayanng” masak kita peduli dengan pengemisnyang mengais
sampah, bagaimana terwujud persatuan Indonesia. Mereka bilang sih, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, “apakah para pemimpin sudah bijaksana,
kalau hidup mereka aja yang ditunjang, sedang rakyatnya nangis kelaparan, dalam
permusyawaratan perwakilan.. kalau memang begitu kenapa demo sering kali
terjadi, kenapa keputusan pejabat harus dibentrok dengan demo. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia... kita dituntut bayar pajak dengan alasan yang
menjilat “orang bijak bayar pajak.”
PAJAK SENDIRI, artinya iuran wajib dari warga negara (secara hukum wajib) dengan
persyaratan warga tersebut memiliki pendapatan pertahunnya sesuai dengan syarat
minimun yang ditentukan oleh aturan perpajakan negara. Pada dasarnya, pajak
berfungsi sebagai pendanaan dalam menjalankan pelaksanaan pembangunan demi
kesejahteraan rakyat. Pajak memiliki fungsi dalam pengaturan perekonomian di
Indonesia, sehingga dengan adanya pajak dapat melindungi produk Indonesia, dan
menaikkan harga pajak dari produk asing yang masuk pasaran negara kita.
Pelaksanaan perpajakan dilaksanakan secara adil dan demi kesejahteraan bangsa,
pajak tersebut untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pemungutan pajak dilakukan dengan tidak mengganggu ataupun
merugikan perekonomian masyarakat, terutama kalangan masyarakat miskin, maupun
golongan masyarakat menengah. Pemungutan pajak dilaksanakan, dapat kita tinjau
dari beberapa asas yang diutarakan oleh, W.J.
Langen, sebagai berikut:
Asas daya
pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya
penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak
yang dibebankan.
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh
negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk
kepentingan umum.
Asas
kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Asas kesamaan:
dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus
dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Asas beban
yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya
(serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak
memberatkan para wajib pajak.
Sangat jelas apa yang telah saya paparkan, ironinya, apakah
semua tengah terealisasikan secara merata dan kita nkmati dengan kepuasan dan
kedamaian hati?
Orang bijak bayar
pajak???
Atau.. “YANG BIJAK YA
GAK KORUPSI PAJAK!!!”
dewasa ini, orang mulai risau atas sistem pemerintahan yang
ada di Indonesia, banyak yag tengah menganggap bahwa pemerintah kurang
bijaksana, bahkan banyak pula kasus penyelewengan perpajakan, sehingga
asas-asas di atas yang dijanjikan belum merata, terutama di daerah terbelakang.
sehingga banyak sekali anggapan, bahawa pajaknya dimakan pegawainya, pemerintah
yang kurupsi, atau apalah.. huallahualam...
Pada Asas manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus
digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Pernyataan itu begitu bijaksana dan meyakinkan rakyat, sehingga rakyat dalam
menjalankan kewajiban pajak akan merasa percaya bahwa kehidupan mereka ke
depannya akan lebih baik dengan sodoran fasilitas-fasilitas negara yang
mumpuni. namun kenyataannya banyak sekali hal-hal yang tak berasaskan pada poin
ini.. yang di atas, makin lama makin makmur, menikmati segala kemewahan, serba
ada, bahkan hal tak pentingpun menjadi begitu mahal. berbeda dengan rakyat
miskin, walau mereka tak semua yang berkewajiban membayar pajak, tapi mereka
adalah sebagian dari kita. mereka berhak berjalan di jalan yang ramai hingar
bingar, memiliki tempat tinggal yang layak,
Asas
kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
please welcome :)